Detail Berita

Rabu/18/9/2024, Acara Lokmin Tri 3 Linsek Puskesmas Pringsurat. Dihadiri dari Kecamatan, Wakapolsek, Kepala KUA Kecamatan Pringsurat, Kepala Desa, Kader Desa. Beberapa informasi yang didapat:
1. Pemberian PMT dari Korpri Kecamatan akan berakhir akhir september dan untuk desa sasaran karangwuni sudah zero stunting.

2. Merujuk UU 16/2019 Tetang perkawinan, bahwa batas usia Calon Pengantin pria/wanita adalah umur 21 th, jika kurang 21 harus ada surat ijin ortu dan jika kurang 19 tahun harus ada surat dispensasi dari Pengadilan Agama.

3. Perlunya peran semua pihak mengedukasi kepada masyarakat tentang pernikahan bocah dan dampaknya.
4. Kemudian perlunya kewaspadaan ketika berkendara di jalur Jogja-semarang karena sangat rawan kecelakaan.